-Pengertian HKI :
Hak kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
-Makna HKI :
Hak yang berkenan dengan kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan,
Kreasi atau ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, Seni dan sastra.
-Inti HKI :
Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual manusia tanpa gangguan dari pihak lain.
-Obyek HKI :
Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya
pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum.
-Hak Kekayaan Industri :
1.Pemuliaan Varitas Tanaman
2.Paten
3.Merek
4.Design Industri
5.Design Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.Rahasia Dagang
7.Penanggulangan Praktik Persaingan Curang
-Tujuan Perlindungan HKI :
Memberi kejelasan umum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dengan penemu atau pencipta,
pemegang atau pemakai yang mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut.
-Sistem Perlindungan HKI :
Sistem HKI merupakan privats rights atau hak privat dengan demikian seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan perlindungan HKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar