Resume Materi HKI


-Pengertian HKI : 

Hak kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

-Makna HKI : 

Hak yang berkenan dengan kekayaan yang timbul atau lahir 
karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan,
Kreasi atau ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, Seni dan sastra.

-Inti HKI : 

Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu 
kreativitas intelektual manusia tanpa gangguan dari pihak lain.

-Obyek HKI :

Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya 
pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum.

-Hak Kekayaan Industri : 
1.Pemuliaan Varitas Tanaman 
2.Paten
3.Merek 
4.Design Industri 
5.Design Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.Rahasia Dagang 
7.Penanggulangan Praktik Persaingan Curang

-Tujuan Perlindungan HKI :

Memberi kejelasan umum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dengan penemu atau pencipta,
pemegang atau pemakai yang mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut.

-Sistem Perlindungan HKI : 

Sistem HKI merupakan privats rights atau hak privat dengan demikian seseorang 
bebas untuk mengajukan permohonan perlindungan HKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar