Hak Cipta
a. Definisi & Masa Berlaku
Menurut Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak
cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa
perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak
ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk
tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat
dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.
Dalam hak cipta, terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak
ekonomi. Hak moral merupakan hak yang selalu melekat pada pencipta dan
berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan
dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan. Misalnya untuk
program komputer dan video game,
masa berlaku hak cipta adalah 50 tahun sejak hak cipta diumumkan.
b. Objek yang Dilindungi
Berdasarkan Pasal
40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta
mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri
atas:
·
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·
ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan sejenis lainnya;
·
alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks;
·
drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·
karya seni rupa dalam
segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase;
· - karya seni terapan;
· - karya arsitektur;
· - Peta;
· - karya seni batik atau seni
motif lain;
· - karya fotografi;
· - potret;
· - karya sinematografi;
·
terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya
lain dari hasil transformasi;
·
terjemahan, adaptasi,
aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
·
kompilasi ciptaan atau
data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media
lainnya;
·
kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
·
permainan video; dan
·
program komputer.
Lalu bagaimana dengan ide? Apakah bisa
dilindungi dengan hak cipta? Sayangnya ide tidak dapat dilindungi dengan hak
cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata.
Misalnya ketika Anda memiliki ide untuk membuat sebuah aplikasi mobile dan Anda belum membuat aplikasi
tersebut, maka ide Anda atas aplikasi mobile tidak
dapat dilindungi dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata.
c. Pelanggaran Hak Cipta
Seperti yang sudah Anda ketahui, hak cipta
diberikan untuk melindungi ciptaan yang Anda buat. Hal ini diperlukan karena
banyak sekali kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, misalnya
mengutip sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke
dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan
seolah-olah itu adalah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme). Ada juga kasus pelanggaran
hak cipta dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah
bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut
dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.
Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta,
penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian
maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu
apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut:
·
Pendidikan, penelitian,
penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
·
Keamanan serta
penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
·
Ceramah yang hanya untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·
Pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta.
d. Pencatatan Hak Cipta
Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, Anda
tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta timbul
secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi
berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, Anda dapat mengajukan pencatatan atas ciptaan
Anda kepada Menteri agar Anda memiliki bukti yang kuat sebagai pemegang hak
cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta Anda.
Hak Paten
a. Definisi & Masa Berlaku
Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
(UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur
utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Hak
paten sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Di mana, hak paten atas invensi dapat diberikan apabila
invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan
dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan hak paten sederhana atas invensi
sama dengan paten, yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak
perlu mengandung langkah inventif namun cukup dengan pengembangan dari produk
atau proses yang sudah ada.
Dengan memiliki hak paten atas invensi
tersebut, Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan
invensi tersebut. Selain itu, Anda juga dapat mengalihkan hak paten atas
invensi kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan Anda
tidak dapat menggunakan invensi untuk tujuan komersial. Jangka waktu
perlindungan paten dan paten sederhana memiliki perbedaan. Untuk paten,
perlindungan yang diberikan adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan paten oleh pemerintah. Sedangkan paten sederhana, perlindungan yang
diberikan lebih singkat yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan paten oleh pemerintah. Perlindungan terhadap kedua jenis paten
tersebut tidak dapat diperpanjang.
b. Objek yang Dilindungi
Suatu invensi dapat diberikan perlindungan
paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
·
Kebaruan, jika pada saat
tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi
yang pernah ada sebelumnya.
·
Mengandung langkah
inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang telah
ada.
·
Dapat diterapkan dalam
industri, jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam
permohonan yang diajukan.
Adapun berdasarkan Pasal 9 UU Paten, invensi yang
tidak dapat diberikan perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:
·
Proses atau produk yang
pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
·
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan.
·
Teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
·
Makhluk hidup, kecuali
jasad renik; atau
·
Proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau
proses mikrobiologis.
c. Pelanggaran Hak Paten
Seperti yang telah Anda ketahui, hak paten
sendiri melindungi suatu invensi dari orang lain yang berniat menggunakannya
tanpa izin dari inventor. Jadi, ketika Anda menemukan ada orang lain yang
menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengimpor invensi tersebut, Anda dapat
mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang
menggunakan invensi ini tanpa seizin Anda.
d. Pengajuan Permohonan Hak Paten
Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara
otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri
dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.
Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada
orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas
invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang
dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan
secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi
Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar