Audit Sistem Informasi: Chapter 03 – Standar ISACA


 2.Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Standar ISACA ?     

=> Standarisasi merupakan proses penentuan spesifikasi suatu produk (ukuran, bentuk, dan karakteristik lainnya). Perusahaan hanya memproduksi barang yang sesuai standar. Kecuali dalam situasi tertentu dengan bayaran yang berbeda. Keuntungannya antara lain mengurangi tipe, macam, dan ukuran berbagai bahan baku yang harus dibeli, dan berbagai barang yang harus dibuat. Sehingga menguntungkan secara ekonomi (biaya per unit rendah, berkurangnya alat, tenaga kerja dan persiapan produksi. Kelemahannya lebih banyak di gunakan oleh perusahaan besar, tidak cocok untuk perusahaan perakitan.

 Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. Contoh penggunaan standar seperti, sebuah perusahaan mobil yang sepakat untuk membuat mesin dipergunakan segala macam jenis busi mobil.

 Dengan menggunakan standarisasi maka, suatu kelompok bisa dengan mudah berkomunikasi sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan agar menjaga tetap fokus. Standarisasi dalam berbagai bidang memiliki peranan penting masing-masing. Salah satunya standarisasi dalam bidang informasi ilmu pengetahuan dan teknik maupun pada bidang lainnya. Standarisasi memiliki dampak yang besar dalam pengolahan bahan, perlengkapan, serta sarana dan prasarana dalam bidang tertentu.

 


Tujuan dari adanya standarisasi maupun standar dengan memperhatikan dari definisi yaitu:

 a.Berusaha agar pengembangan, pemasokan, dan manufaktur dari suatu produk serta jasa bisa lebih aman, lebih bersih, lebih efisian, dan lebih berkualitas.


 b.Menjadi pedoman dari teknis pemerintah untuk beberapa bidang seperti, legislasi lingkungan, keselamatan dalam kesehatan, dan penyetaraan.


 c.Menyempurnakan dan mempercepat waktu proses produk masuk ke dalam pasar serta suatu jasa yang berasal dari inovasi.


 d.Memberikan fasilitas terbaik dalam perdagangan antarnegara agar lebih adil.

Membuat hidup masyarakat lebih nyaman, lebih tenteram, dan lebih sederhana karena adanya pemecahan pada setiap permasalahan bersama.


e.Saling berbagi dalam kemajuan teknologi dan praktik mengenai manajemen yang baik dan benar.

f.Memberikan jaminan pada konsumen atau pemakai umum menyangkut pada produk dan jasa.

 Dengan adanya standar serta standarisasi dalam kehidupan masyarakat maka, dapat menjamin produk dan jasa yang diinginkan serta dibutuhkan oleh masyarakat bersama lebih ramah lingkungan, bermutu tinggi, keamanan terjamin, serta biaya lebih ekonomis. Oleh karena itu, suatu negara pastinya berlaku sebuah standar yang sering disebut sebagai standar nasional. Di Indonesia sendiri standar dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), sedangkan standar pada tingkat internasional dikenal sebagai International Organization for Standardization (ISO).

 Standar ISO memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dalam teknologi dan ekonomi, antara lain:

 Dalam bidang perdagangan, ISO membuat lapangan persaingan yang selaras untuk semua kompetitor pada suatu pasar.

Bagi pemerintah, ISO merupakan suatu landasan dalam bidang teknologi dan ilmiah yang mendukung adanya legislasi kesehatan, keselamatan, dan juga lingkungan.

Bagi negara berkembang, ISO menjadi sumber pengetahuan bagi negara berkembang dalam memberi batasan jasa dan produk untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Bagi konsumen suatu produk dan jasa, ISO dapat menjamin yang terbaik bagi konsumen terkait keamanan, kenyamanan, kualitas, dan keandalan suatu produk dan jasa tersebut.

Bagi setiap orang, ISO menjamin segala sesuatu seperti, mesin, alat, angkutan, produk, dan jasa yang digunakan aman untuk keselamatan siapapun.

 

Jenis-Jenis Standardisasi dan Sertifikasi

- Bersifat Wajib (Primer)

Standardisasi dan sertifikasi yang harus dimiliki oleh pengusaha, berupa perizinan atau regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Contohnya adalah Izin Edar BPOM, PIRT, Halal, Batas Maksimal Residu Pestisida dan Batas Kontaminasi (melalui Sertifikasi Analisis atau COA), dan lain-lain.

 

- Bersifat Umum (Sekunder)

Standardisasi dan sertifikasi yang tidak wajib namun dibutuhkan/dituntut oleh pasar pada umumnya (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya adalah Halal, Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO tertentu, serta terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti Merek dan Paten.


- Bersifat Khusus (Tersier)

Standardisasi dan sertifikasi yang diminati oleh segmen pasar tertentu (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya Organik, Eco-friendly, Fair Trade, Vegan. Disini terdapat juga standar spesifikasi teknis terkait kualitas produk seperti bentuk, rasa, bahan untuk memenuhi kebutuhan segmen pembeli/konsumen tertentu.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar