2.Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Standar ISACA ?
=> Standarisasi merupakan proses
penentuan spesifikasi suatu produk (ukuran, bentuk, dan karakteristik lainnya).
Perusahaan hanya memproduksi barang yang sesuai standar. Kecuali dalam situasi
tertentu dengan bayaran yang berbeda. Keuntungannya antara lain mengurangi
tipe, macam, dan ukuran berbagai bahan baku yang harus dibeli, dan berbagai
barang yang harus dibuat. Sehingga menguntungkan secara ekonomi (biaya per unit
rendah, berkurangnya alat, tenaga kerja dan persiapan produksi. Kelemahannya
lebih banyak di gunakan oleh perusahaan besar, tidak cocok untuk perusahaan
perakitan.
Tujuan dari adanya standarisasi maupun standar dengan memperhatikan dari definisi yaitu:
Membuat hidup masyarakat lebih
nyaman, lebih tenteram, dan lebih sederhana karena adanya pemecahan pada setiap
permasalahan bersama.
e.Saling berbagi dalam kemajuan teknologi dan praktik mengenai manajemen yang baik dan benar.
f.Memberikan jaminan pada konsumen atau pemakai umum menyangkut pada produk dan jasa.
Bagi pemerintah, ISO merupakan suatu
landasan dalam bidang teknologi dan ilmiah yang mendukung adanya legislasi
kesehatan, keselamatan, dan juga lingkungan.
Bagi negara berkembang, ISO menjadi
sumber pengetahuan bagi negara berkembang dalam memberi batasan jasa dan produk
untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Bagi konsumen suatu produk dan jasa,
ISO dapat menjamin yang terbaik bagi konsumen terkait keamanan, kenyamanan,
kualitas, dan keandalan suatu produk dan jasa tersebut.
Bagi setiap orang, ISO menjamin
segala sesuatu seperti, mesin, alat, angkutan, produk, dan jasa yang digunakan
aman untuk keselamatan siapapun.
Jenis-Jenis Standardisasi dan
Sertifikasi
- Bersifat Wajib (Primer)
Standardisasi dan sertifikasi yang
harus dimiliki oleh pengusaha, berupa perizinan atau regulasi yang diterbitkan
oleh instansi pemerintah. Contohnya adalah Izin Edar BPOM, PIRT, Halal, Batas
Maksimal Residu Pestisida dan Batas Kontaminasi (melalui Sertifikasi Analisis
atau COA), dan lain-lain.
- Bersifat Umum (Sekunder)
Standardisasi dan sertifikasi yang
tidak wajib namun dibutuhkan/dituntut oleh pasar pada umumnya (diterbitkan oleh
instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya adalah Halal, Good Agricultural
Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and
Critical Control Points (HACCP), Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO
tertentu, serta terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti Merek dan Paten.
- Bersifat Khusus (Tersier)
Standardisasi dan sertifikasi yang diminati oleh segmen pasar tertentu (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya Organik, Eco-friendly, Fair Trade, Vegan. Disini terdapat juga standar spesifikasi teknis terkait kualitas produk seperti bentuk, rasa, bahan untuk memenuhi kebutuhan segmen pembeli/konsumen tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar