CHAPTER III - Penelusuran History IT Perusahaan PLN Tbk


A. Sejarah Perusahaan

PLN telah berdiri sejak sekitar abad ke-19 yang didirikan oleh perusahaan pabrik gula dan teh milik Belanda. Pada saat itu, mereka berinisiasi mendirikan infrastruktur pembangkit listrik untuk keperluan pabrik.

Pada saat pasukan kolonial Jepang datang ke wilayah Indonesia, seluruh hak milik perusahaan Belanda diambil alih Angkatan Darat Kekaisaran Jepang. Pada kelanjutannya, pengambilalihan ini hanya bertahan hingga Indonesia meraih kemerdekaan.

Presiden Ir. Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga pada tanggal 27 Oktober 1945. Keputusan ini diberikan atas permintaan para pemuda dan buruh listrik, yang bekerja sama dengan Pemimpin KNI Pusat untuk menyerahkan perusahaan tersebut kepada negara.

Pada tahun 1961, pemerintah menamai perusahaan tersebut menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum-Perusahaan Listrik Negara). Perusahaan ini bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas yang kemudian dipecah menjadi dua perusahaan berbeda, yaitu PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan PGN (Perusahaan Gas Negara).

Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk membuka bisnis penyediaan listrik, PLN berganti status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

Anak perusahaan PLN

 

Seiring berjalannya waktu, PLN telah berkembang sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik, pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, keuangan, dan pelayanan pemeliharaan.

Sebagai perusahaan BUMN, terdapat pula 11 anak perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan fungsi dan kebutuhannya.


Berikut daftar anak perusahaan yang di bawah pengelolaan PLN. 

1.PT Indonesia Power (PT IP)

Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik dan beragam usaha listrik lainnya yang berdiri pada tanggal 3 Oktober 1995. PT IP juga memiliki tiga anak perusahaan yang meliputi:

  • PT Cogindo Daya Bersama
  • PT Artha Daya Coalindo
  • PT Indo Pusaka Berau

2.PT Pembangkitan Jawa Bali

Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik yang tersebar di seluruh pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Oktober 1995. Berlokasi di Surabaya, perusahaan ini juga memiliki anak perusahaan yang bernama PT Pembangkitan Jawa Bali Services.

3.PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam)

Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik yang berpusat di wilayah pulau Batam. PT PLN Batam berdiri pada tanggal 3 Oktober 2000.

4.PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+)

Bergerak di bidang telekomunikasi yang berdiri pada tanggal 3 Oktober 2000. Berlokasi di wilayah PLN Cawang.

5.PT PLN Tarakan

Bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik yang berfokus di wilayah pulau Tarakan, Kalimantan Timur. Berdiri pada tanggal 15 Desember 2003.

6.PT PLN Batubara

Perusahaan ini bergerak di bidang usaha batubara sebagai bahan utama untuk Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdiri pada tanggal 3 September 2008 di Jakarta.

7.PT PLN Geothermal

Anak perusahaan PLN ini berfokus pada pengembangan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik panas bumi.

8.PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PLN-E)

Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi teknik atau engineering consultancy.

9.Majapahit Holding BV

Lembaga keuangan yang berlokasi di Amsterdam, Belanda. Didirikan pada tanggal 3 Oktober 2006.

10.PT Haleyora Power (PT HP)

Perusahaan ini bertugas melakukan pengamanan terhadap layanan Operasi dan Pemeliharaan (Ophar) Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik.

Pelaksanaannya didasari oleh Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 459.K/DIR/2012 yang sudah diganti oleh Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0734.K/DIR/2013.

11.PT Pelayaran Bahtera Adiguna

Perusahaan ini bergerak di bidang ekspedisi batubara yang sudah dipindah hak milik saham menjadi Perusahaan Perseroan PT PLN. Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri BUMN pada bulan Mei 2011.

 

Tugas dan kewajiban PLN

Seluruh hak dan kewajiban PLN dijalankan demi kepentingan negara.

Kewajiban PLN meliputi hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai bagian

dari pelayanan tenaga listrik kepada pelanggan PLN. Berikut rincian kewajiban PLN.

1.  Menyediakan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) 

     jika telah memenuhi persyaratan pelanggan.

2.  Menjalankan penyambungan hingga penyalaan sesuai dengan ketentuan PLN.

3.  Menyediakan tenaga listrik secara berkala yang selaras dengan

     Tingkat Kemampuan Mutu (TMP) PLN.

4.  Melakukan perbaikan atau penggantian pada tenaga listrik 

     jika terjadi gangguan/kerusakan pada APP.

5.  Menyediakan informasi atau pelayanan terkait keluhan

     atau gangguan Listrik Prabayar.

6.  Menyediakan informasi atau pelayanan terkait keluhan nomor token 

     yang tidak muncul setelah membeli isi ulang listrik prabayar.


Selain itu, ada pula hak-hak PLN, yaitu wewenang yang dijalankan oleh

PLN dalam melaksanakan tugasnya. Hak-hak tersebut terdiri atas:

1.  Melaksanakan pemadaman atau penghentian saluran tenaga listrik demi

     kelancaran pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan, dan/atau rehabilitasi 

     instalasi dan/atau peralatan instalasi milik PLN.


2. PLN berhak memasuki atau melintasi kawasan tanah atau bangunan

    milik Pelanggan untuk melakukan penyambungan baru atau penambahan daya. 


3.  Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan, dan/atau rehabilitasi

     instalasi dan/atau peralatan instalasi milik PLN.


4.  Melakukan pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian 

     Tenaga Listrik (P2TL) dan segala proses penyelesaiannya berdasarkan 

     Undang-Undang dan ketentuan P2TL yang berlaku.


5.  Melakukan penebangan atau pemotongan tumbuhan yang diduga mengganggu

     atau membahayakan penyaluran tenaga listrik dan keselamatan umum.

 

Produk umum PLN


Produk umum PLN disediakan sesuai dengan kebutuhan Pelanggan PLN

diseluruh Indonesia yang dibagi menjadi dua macam, yaitu Prabayar dan Pascabayar.

Listrik pascabayar

Listrik pascabayar adalah produk listrik PLN yang tagihannya dibayarkan

setelah satu bulan pemakaian listrik. Keunggulan dari sistem penyediaan listrik pascabayar adalah:

  • Tidak perlu membeli token listrik.
  • Penggunaan listrik lebih leluasa.
  • Jumlah tagihan dicatat langsung oleh petugas PLN.
 

Listrik prabayar

Ini adalah layanan listrik PLN yang bisa dinikmati dengan cara membeli token

listrik terlebih dahulu. Fungsi token serupa dengan pulsa pada ponsel.

Pembelian token bisa dilakukan di seluruh minimarket, mesin ATM,

dan platform marketplace di seluruh Indonesia.

 

Berikut kelebihan yang bisa didapatkan dari layanan listrik prabayar.

1.Privasi lebih terjaga, karena petugas PLN tidak perlu mengecek ke rumah lagi.

2.Praktis, karena tidak perlu datang ke loket pembayaran listrik tiap bulan, melainkan cukup               membeli token di minimarket atau toko online.

3.Lebih mudah mengatur anggaran bulanan.

4.Tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan.

5.Biaya instalasi yang lebih murah dibandingkan memasang panel pascabayar.

 

B. Visi dan Misi

Visi

1.  Pelayanan PLN Pusat Sertifikasi menjadi jasa sertifikasi,

    inspeksi, pengujian dan   kalibrasiketenagalistrikan terbaik di Indonesia.

2.   Menjadi lembaga sertifikasi yang terakreditasi nasional dan internasional,

     untuk melayani kebutuhan   PLN juga pihak-pihak lain yang membutuhkan

     didalam maupun luar negeri.

3.     Perusahaan mampu memegang teguh etika bisnis, standard dan regulasi yang berlaku.

4.      Memberi nilai tambah kepada pelanggan.

5.     Menjadikan sertifikasi yang diterbitkan dapat memberikan kenyamanan

     dan keyakinan pada penggunanya.

6.     Logo <>LMK<> menjadi kepercayaan masyarakat untuk kualitas produk kelistrikan.

7.      Dipercaya oleh PLN Pusat sebagai penjamin mutu (Quality Assurance) ketenagalistrikan.

8.   Dengan lingkup jasa inspeksi, pengujian dan sertifikasi dengan terkemuka

     dibidang ketenagalistrikan, dengan tidak menutup kemungkinan

     pengembangan lingkup diluar ketenaglistrikan.

Misi

1.    Menjalankan bisnis Sertifikasi di bidang ketenagalistrikan yang meliputi

     Sertifikasi Produk, Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan,

     K3 dan Sertifikasi Kelaikan Instalasi (Inspeksi Teknik) 

     secara baik sesuai standar/ketentuan yang berlaku dengan kaidah 

     bisnis yang sehat guna menjamin keberadaan dan pengembangannya

     dengan moto faster, better, and competitive.


2.    Mewujudkan inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk dan jasa

     sertifikasi di bidang ketenagalistrikan sesuai standar internasional

     dan perkembangan teknologi untuk fasilitas sertifikasi serta mempertahankan

     sentuhan lokal untuk memenuhi standar mutu dan kualitas;

3.      Memenuhi tuntutan pasar dengan mengutamakan kepuasan pelanggan

      serta memberikan hasil terbaik kepada Stakeholder.

4.    Menjalankan kegiatan pengujian, kalibrasi, dan konsultasi teknik di bidang 

     ketenagalistrikan yang meliputi pengujian pembangkit, transmisi dan distrbusi

     guna memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero).


 

 

C.Struktur Organisasi


 

D. Infrastruktur IT

Data Informasi Infrastruktur TI Teknologi Informasi di PLN 

Control Objectives for Information and Related Technology COBIT

Control Objectives for Information and Related Technology COBIT

adalah kerangka tata kelola Teknologi Informasi TI yang ditujukan kepada

manajemen, staf pelayanan TI, departemen pengontrolan,

fungsi audit dan lebih penting lagi bagi pemilik proses bisnis business 

process owner’s, untuk memastikan kerahasiaan, ketersediaan integritas data 

serta informasi sensitif dan kritikal. Konsep dasar kerangka kerja COBIT 

adalah penentuan kendali TI berdasarkan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung 

tujuan bisnis dan informasi yang dihasilkan dari gabungan penerapan proses TI 

dan sumber daya terkait. Dalam penerapan pengelolaan TI terdapat dua jenis model kendali, 

yaitu model kendali bisnis business controls model dan model kendali TI 

IT focused control model, COBIT mencoba untuk menjembatani kesenjangan 

dari kedua jenis kendali tersebut.

 
 

Kelebihan COBIT dari Metode Lain.

1 Selain COBIT terdapat 3 metode lainnya yang digunakan untuk 

menganalisis penggunaan Teknologi Informasi pada suatu instansi, 

yaitu 1 Tresna Lenggana, Perancangan Model Tata Kelola teknologi Informasi 

Pada PT. Kereta Api Indonesia Berbasis Framework COBIT, 

Institut Teknologi Bandung, 2007. Committee of Sponsoring Organization 

of the Treadway Commission COSO, ISOIEC 17799 dan The Information 

Technology Infrastruktur Library ITIL.


Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission COSO

COSO merupakan sebuah organisasi di Amerika Serikat yang 

berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pelaporan finansial yang mencakup 

etika bisnis, kontrol internal, dan corporate governance. 

Komisi ini didirikan pada tahun 1985 untuk mempelajari faktor-faktor 

yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaporan finansial. 

Pada awal tahun 90-an, PricewaterhouseCouper 

bersama komisi ini melakukan extensive study mengenai kendali internal, 

yang menghasilkan kerangka kerja COSO. Sejak saat itu, 

komunitas finansial global termasuk badan-badan regulator seperti public 

accounting dan internal audit professions telah mengadopsi COSO.


ISOIEC 17799

ISOIEC 17799 adalah kode praktis pengelolaan keamanan informasi 

yang dikembangkan oleh The International Organization for Standardization 

ISO dan The International Electrotechnical Commission IEC. 

ISOIEC 17799 adalah panduan yang terdiri dari saran dan rekomendasi 

yang digunakan untuk memastikan keamanan informasi perusahaan.


 

 

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar